Berdasarkan penelitian, diperoleh bahwasannya dalil-dalil syar’iyyah yang menjadi landasan pengambilan hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia yaitu pada empat sumber:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
3. Ijma’
4. Qiyas
Keempat dalil tersebut telah disepakati oleh jumhur ulama umat islam untuk dipergunakan sebagai dalil. Kemudian dalam menggunakan dalil-dalil itu mereka juga sepakat untuk menggunakannya secara berurutan. Adapun urutannya yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Hal ini apabila terjadi suatu peristiwa maka pertama kali yang harus dilihat adalah Al-Qur’an yang jika ditemukan hukum di dalamnya maka hukum itu digunakan. Namun jika hukumnya tidak ditemukan maka dilihat dalam As-Sunnah, jika hukumnya ditemukan maka harus dijalankan. Namun jika ternyata hukum itu tidak ditemukan maka harus dilihat, apakah para mujtahid pada suatu masa pernah berijma’ mengenai suatu hukum itu atau tidak, lantas jika ditemukan maka digunakanlah hukum itu. Jika tidak, maka seseorang harus berijtihad untuk menghasilkan hukum itu dengan cara mengqiyaskan pada hukum yang telah ada nashnya.
Di samping dari keempat dalil itu, ada pula beberapa dalil lain yang tidak disepakati oleh jumhur kaum musliminm untuk dijadikan sebagai dalil. Sebagian berpendapat bahwa dalil tersebut boleh digunakan sedangkan sebagian yang lain tidak sepakat untuk menggunakannya. Dalil tersebut ada enam:
1. Istihsan.
2. Mashlahah Mursalah
3. Istishhab.
4. Mazhab Shahabi.
5. Syariat kaum sebelum kita.
Dengan begitu, terdapat 10 dalil syar’iyyah, empat dalil yang disepakati dan enam dalil yang tidak disepakati
Sc pict: Surabaya.tribunnews.com


